-
12 Jul
-
Mudah Banget ! Ini Lho Cara Bikin SIM Internasional di Indonesia tahun 2019
Cara mudah bikin SIM Internasional di Indonesia Tahun 2019
Sebelum membahas tentang cara membuat SIM Internasional, kami mau kasih tau dulu tentang dua hal, yaitu:
Pertama, adalah tentang pengertian SIM Internasional. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Bab I, Pasal 1, Ayat (5), SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional".
Dengan demikian, berarti jika kamu tetap ingin bisa berkendara di luar negeri, maka kamu butuh SIM Internasional agar tidak kena tilang dan dikenai sanksi oleh petugas kepolisian di negara setempat.
Kedua, adalah kamu tetap bisa menggunakan SIM Indonesia untuk berkendara di negara-negara ASEAN dan Uni Eropa. Akan tetapi, SIM Indonesia hanya digunakan dalam kurun waktu tertentu saja sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Misalnya, di Singapura, kamu diperbolehkan untuk bebas berkendara menggunakan SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Lebih dari itu, kamu diharuskan untuk mengubah SIM Indonesia kamu ke SIM Singapura.
Jadi, itulah tadi dua hal yang ingin kami sampaikan ke kamu. Berikutnya, yuk kita langsung melihat bagaimana tata cara bikin SIM Internasional di tahun 2019.
Siapkan dokumen persyaratannya
Datangi tempat resmi untuk bikin SIM Internasional
Mengisi formulir, kemudian pilih golongan SIM Internasional mana yang ingin kamu terbitkan
Lakukan pembayaran
Ambil foto, rekam sidik jari, dan selesai
Jadi, bagaimana nih guys? Mudah bukan? Yaiyalah ! Lagipula memang begitulah cara bikin SIM Internasional di Indonesia Tahun 2019.
Mudah, Sederhana, dan Cepat.
Detailnya silahkan baca sumber dari : https://www.shopback.co.id/blog/cara-bikin-sim-internasional-di-indonesia
- 12 Jul, 2019
- 168Solution Public Class