Yuk, Lapor SPT Pribadi

04 Mar

Yuk, Lapor SPT Pribadi

Hi guys, udah waktunya lapor pajak SPT Pribadi lagi nih, jangan sampai telat lapor ya. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak (WP) menerima bukti potong 1721-A1 (karyawan swasta),1721-A2 (PNS) atau 1721-VI (bukan pegawai). Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong itu digunakan sebagai acuan mengisi formulir pelaporan SPT.

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT. Pertama, formulir 1771 yang digunakan untuk Badan atau Perusahaan. Kedua, formulir 1770 SS yang merupakan formulir paling sederhana untuk WP Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari satu pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60 juta.Ketiga, formulir 1770 S yang digunakan WP Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60 juta setahun. Setelah diisi, formulir pelaporan bersama bukti potong dilampirkan bersamaan dan kemudian diserahkan kepada petugas, atau jika ingin lebih praktis, maka pelaporan bisa dilakukan secara daring tanpa harus menyerahkan dua lampiran itu. Mungkin banyak di antara kalian yang mengeluh, "Sudah dipotong kenapa masih repot harus lapor? Jadi, bisa dikatakan bahwa meskipun sebagai karyawan gaji kita telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT tetap wajib disampaikan karena bisa saja kita memperoleh penghasilan dari sumber lain.Contohnya, selain sebagai karyawan, seseorang mempunyai pekerjaan sampingan sebagai agen asuransi atau jualan online.

Oo iya, kalian sudah punya e-filing belum? WP diwajibkan menyampaikan SPT nya melalau e-filing karena apabila ternyata masih menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP. Fasilitas e-filing dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet tanpa harus mengantre di kantor pajak. Selain e-filing, tersedia pula fasilitas e-form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem Ditjen Pajak. Adapun sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak sebesar Rp100 ribu.

Yuk, lapor SPT 2018 sebelum tanggal 31 Maret 2019.

 

-yulip-

  • 04 Mar, 2019
  • 168Solution Public Class

Share This Story